Sosialisasi 6 Area Zona Integritas Menuju WBK & WBBM pada MAN Sidrap

posted in: Uncategorized | 0

 

Baranti (Humas MAN Sidrap)-Sosialisai Tim Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan pada MAN Sidrap Kamis, 19 Oktober 2023. Kegiatan sosialisasi tersebut oleh tim Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan. H. Hasbullah Muntu selaku Ketua tim, Muhammad Fajar selaku anggota, dan Hj. Sukmawaty juga sebagai anggota tim.

Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Integritas, integritas merupakan tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Jika seseorang menerapkan dalam hatinya dalam prilakunya bahwa berpikir berkata dan berprilaku dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, sudah dapat dipastikan dia tidak akan melakukan kesalahan yang disengaja. Prinsip moral adalah sebuah tindakan yang senantiasa berpedoman untuk perbuatan baik. Penilaian terhadap perilaku yang sengaja dilakukan atas perbuatan penilaian etis atau moral. Sasaran dari prinsip moral adalah adanya keselarasan perbuatan seseorang dengan aturan-aturan yang ada. Kejujuran merupakan bagian dari sifat positif manusia. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, yang merupakan anugerah dari Allah SWT. Kejujuran dalam hal ini adalah dalam melaksankan setiap pekerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada, tidak melakukan hal diluar ketentuan, kejujuran pada diri sendiri dan keyakinan bahwa apapun yang dikerjakan pasti mata Tuhan mengawasi, tidak ada yang luput dari penglihatan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kejujuran merupakan pangkal dari kepercayaan. Yang menilai kejujuran seseorang adalah Allah, Sang Pencipta dan orang-orang di sekitar Anda. Sedangkan kepercayaan adalah imbas positif dari sikap jujur. Orang yang mendelegasikan kepercayaan merupakan hasil dari penilaiannya terhadap sikap kita. Jadi sekali lagi kepercayaan adalah amanah yang harus dijaga erat. Menjaga martabat dan tidak melakukan perbuatan tercela adalah merupakan implementasi dari seseorang yang senantiasa menjaga dirinya dan berpegang teguh pada prinsip integritas tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral, bersikap jujur. Bukan hanya sekedar untuk mencegah terjadinya korupsi saja, namun makna yang terkandung dalam norma integritas tersebut sangat mencerminkan kemurnian akhlak yang mulya dari seseorang. Jika seseorang yang melekatkan nilai-nilai tersebut dalam hatinya yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari pastinya yang bersangkutan akan selalu memproteksi dirinya dan senantiasa berdoa kepada Tuhan agar dia terhindar atau tidak melakukan perbuatan dosa, karena hal ini juga berkaitan langsung dengan ketuhanan.

 

Kegiatan sosialisasi terkait dengan 6 area diantaranya yaitu: Area 1 Manajemen perubahan, Area 2 Penataan Tatalaksana, Area 3 Penataan Manajemen  SDM, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan, dan Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Area 1-Manajemen Perubahan berkaitan dengan segala hal tentang manajemen yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Area 2-Penataan Tata Laksana-Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Area 3 – Penataan Sistem Manajemen SDM-Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja-Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Area 5 – Penguatan Pengawasan-Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik-Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Tujuan dari sosialisasi 6 Area Zona Integritas ini bertujuan agar stakeholder MAN Sidrap memahami mengenai Zona Integritas yang sedang di bangun pada lingkungan MAN Sidrap.

 

https://www.instagram.com/kemenag_sulawesi_selatan

https://www.instagram.com/kemenag_sidrap

https://www.instagram.com/mansidrap

https://www.instagram.com/niar_satriaputra_2023

https://www.instagram.com/mardiyahwardana

Sriwardana-Humas MAN Sidrap-Pembina KIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *